- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Keterangan Gambar : PN Tanjungpinang. /1st
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, diwakili Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intel Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 atas nama terdakwa berinisial MI dan MA, Rabu (2/3/2022), di Kantor Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan Hari Sidang (SPHS) dari Majelis Hakim PN Tipikor.
”Kita menunggu penetapan waktu untuk sidang kasus dana hibah FPK ini. Kedua terdakwa dan berkasnya sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang,” ujar Roy kepada media ini.
Roy mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.
”Kita imbau agar pengelolaan keuangan negara menjauhi perbuatan korupsi, sebab perbuatan korupsi ini sangat berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
(Thony/Jhon)







.gif)






















