- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Keterangan Gambar : PN Tanjungpinang. /1st
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, diwakili Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intel Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 atas nama terdakwa berinisial MI dan MA, Rabu (2/3/2022), di Kantor Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan Hari Sidang (SPHS) dari Majelis Hakim PN Tipikor.
”Kita menunggu penetapan waktu untuk sidang kasus dana hibah FPK ini. Kedua terdakwa dan berkasnya sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang,” ujar Roy kepada media ini.
Roy mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.
”Kita imbau agar pengelolaan keuangan negara menjauhi perbuatan korupsi, sebab perbuatan korupsi ini sangat berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
(Thony/Jhon)