- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
Manfaatkan Situasi Hujan Deras dan Sepi saat Lebaran Kedua

Keterangan Gambar : EG dan RS (kanan), dua pelaku pencurian di bengkel las warga ketika digiring ke sel tahanan Polsek Sekupang, Rabu (17/4/2024). /Dok. Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Dua pria mencuri di bengkel las warga di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya membawa kabur sejumlah alat-alat tukang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom melalui Kanit Reskrim, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, pencurian itu terjadi di bengkel korban di Komplek Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kamis (11/4/2024).
Sementara kedua pelaku ditangkap pada sore harinya setelah kejadian. Keduanya, yakni EG (40 tahun) dan RS (32 tahun).
“Mereka membongkar bengkel las Sinar Utama milik Bobby Hanafi (32 tahun). Kebetulan pada saat terjadinya pencurian tersebut, sedang hujan deras di lebaran idulfitri hari kedua. Pemilik bengkel tidak ada dan terjadilah pencurian,” kata Andi kepada KoranBatam, Rabu (17/4) malam.
Andi menjelaskan melalui pesan WhatsApp, kasus pencurian itu langsung dilaporkan korban ke kantor polisi. Petugas yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 17.00 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian.
Berikut rincian sejumlah barang-barang yang dicuri pelaku, yakni, satu unit trafo las warna ungu merek Genmaru, satu kabel las warna biru sepanjang 10 meter, satu bor beton warna merah hitam merek Fujiyama, satu kabel listrik merah hitam sepanjang 10 meter dalam karung beras.
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp2,7 juta. Usai diamankan, kedua orang dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)