- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
Manfaatkan Situasi Hujan Deras dan Sepi saat Lebaran Kedua

Keterangan Gambar : EG dan RS (kanan), dua pelaku pencurian di bengkel las warga ketika digiring ke sel tahanan Polsek Sekupang, Rabu (17/4/2024). /Dok. Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Dua pria mencuri di bengkel las warga di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya membawa kabur sejumlah alat-alat tukang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom melalui Kanit Reskrim, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, pencurian itu terjadi di bengkel korban di Komplek Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kamis (11/4/2024).
Sementara kedua pelaku ditangkap pada sore harinya setelah kejadian. Keduanya, yakni EG (40 tahun) dan RS (32 tahun).
“Mereka membongkar bengkel las Sinar Utama milik Bobby Hanafi (32 tahun). Kebetulan pada saat terjadinya pencurian tersebut, sedang hujan deras di lebaran idulfitri hari kedua. Pemilik bengkel tidak ada dan terjadilah pencurian,” kata Andi kepada KoranBatam, Rabu (17/4) malam.
Andi menjelaskan melalui pesan WhatsApp, kasus pencurian itu langsung dilaporkan korban ke kantor polisi. Petugas yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 17.00 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian.
Berikut rincian sejumlah barang-barang yang dicuri pelaku, yakni, satu unit trafo las warna ungu merek Genmaru, satu kabel las warna biru sepanjang 10 meter, satu bor beton warna merah hitam merek Fujiyama, satu kabel listrik merah hitam sepanjang 10 meter dalam karung beras.
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp2,7 juta. Usai diamankan, kedua orang dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.
(iam)







.gif)






















