Cleaning Service Curi 63 IPhone dari Pusat Penyimpanan BB di KPU Bea Cukai Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Agu 2023, 11:15:50 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Cleaning Service Curi 63 IPhone dari Pusat Penyimpanan BB di KPU Bea Cukai Batam

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st


KORANBATAM.COM - Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam aksinya, tersangka mencuri telepon seluler (ponsel) jenis iPhone yang disimpan di pusat penyimpanan barang bukti (BB) hasil penindakan.

Tersangka itu bernama Agus Saputra Manurung alias Putra. Pria 29 tahun ini setiap hari bekerja di KPU Bea dan Cukai Batam tersebut sebagai cleaning service. Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Rabu (15/8/2023) malam.

“Tepatnya di gudang. Kebetulan pelaku terekam CCTv,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada KoranBatam dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8).

Setelah penyidik menginterogasi tersangka, akhirnya para tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri ponsel iPhone yang disimpan di dalam gudang.

“Berawal dari petugas Bea Cukai Batam melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa ponsel Iphone di gudang sebanyak 105 unit. Selanjutnya melakukan pengecekan ulang, dan didapati ponsel tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit lalu melaporkannya ke pimpinan,” ungkap Budi.

Kata Budi, dari keterangan pihak Bea Cukai Batam, sampai saat ini telah menemukan dua unit iPhone 11 Pro dan Iphone 11 dari tersangka Agus.

“Nah tersangka ini sebagai cleaning service (Agus), sehingga tahu betul posisi iPhone (disimpan), sehingga dengan mudah iPhone itu diambil. Karena tersangka adalah cleaning service, sehingga petugas tidak curiga,” jelasnya.

Selain mengamankan Agus, polisi juga turut menangkap dua rekan tersangka yang membantu menjual barang-barang hasil curian. Keduanya adalah Ermanto alias Anto (22 tahun) dan Suriyadi alias Basok (27 tahun).

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara terhadap pelaku bahwa, dapat ditetapkan sebagai tersangka. Agus kita jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Anto dan Basok dikenakan Pasal 480,” tungkasnya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook