Curi Dompet dan Perhiasan Emas, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Mar 2021, 11:23:19 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Curi Dompet dan Perhiasan Emas, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian mengenakan baju kaos orange hanya bisa tertunduk saat dihadirkan berikut barang bukti dalam gelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian, Senin (29/3/2021).


KORANBATAM.COM - Polisi meringkus seorang pria berinisial A (34), pelaku pencurian sebuah dompet berisikan uang senilai Rp10 juta dan perhiasan emas yang ditaksir secara keseluruhan sebesar Rp18 juta milik warga Tanjungpinang Timur pada Rabu (24/3/2021).

Penangkapan yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Ipda Sidiq Amin, ini bermula ketika Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menerima laporan yang masuk dari korbannya bahwa telah terjadi aksi pencurian dirumahnya.

“Kejadian berawal pada hari Rabu (10/3/2021) pagi, sekira pukul 09.00, ketika itu pelapor akan membeli gas elpiji untuk memasak. Pelapor masuk dalam kamar dan membuka lemari pakaian untuk mengambil dompet (warna coklat), namun dompet tersebut tidak ditemukan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, Selasa (30/3/2021).

Kemudian, lanjut AKP Syafruddin, pelapor menanyakan kepada anaknya bernama Merry Kusunawati saat diketahui bahwa dompet tersebut hilang. Selanjutnya pelapor melihat adanya kerusakan pada kunci pintu meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjungpinang Timur.

“Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke pulau jawa. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Macan Timur mendapat informasi pelaku sudah kembali ke Tanjungpinang dan berada di salah satu rumah yang diduga sebagai kediaman pelaku. Alhamdulillah Tim berhasil menemukan pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti BB untuk selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp18 juta.

Warga Jl Merpati Kampung (kp) Sidojadi, Perumahan Kenangan Jaya 5, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman  kurungan penjara lima tahun.


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook