- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Curi HP di Sekolah, 2 Pelajar SMK Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian Hp. /1st
KORANBATAM.COM - Dua pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Batam, berinisial RH (16 tahun) dan MD (16 tahun) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian Handphone (Hp). Keduanya ditangkap ketika masih berada di sekolah.
Keduanya mencuri satu unit Hp merek Samsung warna hitam milik rekan sekelasnya.
Aksinya dilakukan ketika korban yang tidak disebutkan namanya oleh polisi ini, mengantarkan tugas ke meja guru. Di mana saat itu, korban meletakkan Hp di dalam laci meja belajar. Saat kembali, korban mendapati Hp-nya sudah raib dicuri seseorang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Seibeduk.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia mengatakan, kedua pelaku ditangkap ketika berada di sekolahnya.
“Berdasarkan informasi di lapangan, anggota mencurigai salah seorang pelajar berinisial RH. Hasilnya benar, RH mengakui bahwa telah mencuri Hp merek Samsung bersama temannya MD,” ujar Kapolsek Betty, Sabtu (15/10/2022).
Ternyata, kata Kapolsek, kasus pencurian di salah satu SMK di Batam ini acap kali terjadi dan membuat pihak sekolah geram. Belakang terakhir, sudah 4 unit Hp milik murid lainnya hilang dicuri.
“Terduga pelaku anak sudah kami diamankan di Mapolsek Seibeduk, dan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto (Jo) Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” kata Kapolsek.
(iam)