- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Curi Ponsel Pengunjung Pasar, Pria Lansia di Lubukbaja Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian (kiri), saat digiring ke Mapolsek Lubukbaja usai diamankan dari Pasar Penuin, Batu Selicin, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/5/2024). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Seorang pria ditangkap polisi setelah mencuri handphone milik salah satu pengunjung di Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kejadiannya pagi kemarin (Kamis, 16/5) sekitar jam 9-an, pelaku laki-laki, korbannya seorang kakek berusia 77 tahun di Toko The Fura Pasar Penuin. Pelaku sekarang sudah diamankan di Polsek, masih pemeriksaan,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan via telepon kepada KoranBatan, Sabtu (18/5/2024).
Jonathan mengatakan, pelaku berinisial N (57 tahun) ini mengambil handphone milik pengunjung yang tergeletak di bagian belakang kursi roda yang diduduki korban.
“Pelakunya ini sudah berumur juga,” sebutnya.
“Jadi pas pelaku lewat di lokasi, lihat HP Vivo Y22 warna putih langsung diambil, nah sementara korban waktu itu lagi belanja. Jadi yang diambil ini HP punya pengunjung di pasar itu,” sambungnya.
Jonathan mengungkapkan, pelaku pencurian HP di Pasar Penuin itu kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Lubukbaja. Polisi masih mendalami motif pencurian yang dilakukan pelaku.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Lubukbaja, masih diperiksa di ruang penyidik. Handphone yang diambil harganya di bawah Rp3,5 juta. Pengakuan pelaku karena terdesak ekonomi, dan sekarang proses penyelidikan masih jalan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(iam)