- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Diduga Miliki Sabu, Pemuda Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung saat konferensi pers
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Seorang Pemuda warga Letung berinisial TM (28) Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar sesuai dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkoba. Pasalnya pria tersebut ditangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,97 gram ada pada TM.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung saat konferensi pers menyatakan, tersangka TM diamankan di salah satu karaoke di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kepulauan Anambas, Sabtu (16/10/2021).
Saat itu tim Sat Narkoba bersama Polsek Jemaja melakukan penggeledahan terhadap tersangka TM ditemukan barang bukti narkoba tersebut. Selain itu petugas juga mengamankan power bank gunting mancis kabel cas headset handphone dan tas selempang.
"Tersangka TM sudah lama menjadi target kepolisian. Dimana sebelumnya sudah diperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba," katanya.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya jaringan lain yang berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
" Kita berharap adanya kerjasama bersama masyarakat bisa mengungkap peredaran narkoba disekeliling kita," kata dia. (Jhon)