- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Ditinggal Jala Ikan Motor Raib Dibawa Maling, Kapolsek Nongsa: Pelaku Sudah Berhasil Diamankan

Keterangan Gambar : Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Nongsa, Polresta Barelang. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa, Polresta Barelang berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku melakukan aksi pencurian motor di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.40 WIB, korban yang berinisial K memarkirkan kendaraan motornya, Honda Supra X dengan nomor polisi BP 2637 DW di pinggir jalan.
Selanjutnya, kata Guchy, korban menjala ikan di pantai Melayu Batu Besar. Sementara motor korban, kata dia, diparkirkan tak jauh dari lokasi korban menjala ikan.
Ketika korban kembali, masih kata Guchy, dan hendak pulang, melihat sepeda motornya sudah hilang dicuri orang.
“Korban berusaha terus mencari (bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain di tempat memarkirkan sepeda motor, red), namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” jelas Kapolsek.
“Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melakukan penyelidikan hingga 1 pelaku sudah berhasil diamankan,” sambungnya.
Pelaku tersebut adalah Chairul Arifin (28 tahun). Dia ditangkap di pantai Melayu Batu Besar, Jumat (15/9) dini hari, tanpa perlawanan.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X telah diamankan di Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut.
“Motor yang dicuri telah dibawa (dititipkan, red) ke gudang besi tua Tambunan di Sei Tering, Melcem, Batuampar. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tungkasnya.
(iam)