- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/ist
KORANBATAM.COM - R dan MF alias K (24), dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Kedua pelaku diamankan petugas pada Sabtu (5/6/2021) lalu, di kediamannya masing-masing di wilayah Kota Tanjungpinang.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) tindak kejahatan di antaranya satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU arna hitam dan satu gunting merek Kledy yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, mengatakan, pelaku R dan rekannya berinisial MF alias K telah melakukan tindak pidana pencurian (Curnamor) di Jalan Handjoyo Putro, Kilometer (Km) 9, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tepatnya di Swalayan Kurnia depan Water Park lama, pada Sabtu lalu.
“Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor) serta mengamankan dua pelaku berinisial MF alias K dan R. Pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing. R diamankan di Jl Datuk Idris Kampung (Kp) Dompak Seberang sedangkan MF alias K di kos-kosan yang beralamat di Jl Sei Serai Kota Tanjungpinang,” kata Iptu Suprihadi, Kamis (10/6/2021).
Pelaku dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, agar tidak menjadi korban Curanmor,” pungkasnya.
(iam/ril)