- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Dua Pelaku TPPO 11 Calon Pekerja Migran Indonesia Ditangkap Polisi di Bengkong Batam

Keterangan Gambar : Polisi ketika menggerebek tempat penampungan dan penempatan korban PMI ilegal di Perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung, Bengkong, Senin (1/8/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Sindikat perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI, diungkap Polisi di Batam, Kepulauan Riau. Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.
Ada dua tersangka berhasil ditangkap, mereka adalah YU (37 tahun) seorang perempuan yang berperan sebagai pengawas. Lalu laki-laki inisial AR (50), pemilik rumah yang berperan sebagai penjemput di bandara untuk memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Provinsi Jawa, Sulawesi dan Lampung.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra menjelaskan, kasus ini terungkap di Perumahan Golden Prima, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Senin (1/8/2023).
AKP Rizqy mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat, mulai dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut.
“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan (ke Singapura),” ungkap AKP Rizqy, Jumat (4/8).
Rizqy mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, seperti 2 unit telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban. Lalu, tiga bukti boarding pass pesawat.
“Lainnya, satu unit sepeda motor dan 6 paspor,” tutur Anton.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah prefentif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi Batam.
“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” kata Aris kepada KoranBatam.
Aris meminta semua warga yang akan berangkat untuk bekerja ke luar negeri, untuk mewaspadai maraknya perekrutan dan pemberangkatan ilegal, karena bisa membahayakan warga karena modus yang mereka gencarkan untuk merekrut calon pekerja migran beragam cara mulai dari iming-iming biaya pemberangkatan murah, bergaji tinggi serta memberikan kasbon pada calon korban dan keluarganya.
“Jangan sampai mau dan menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal, bahayanya sangat luar biasa dan bisa mengancam keselamatan,” tegas Aris di ruangannya.
Dengan banyaknya kasus, diharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan berangkat kerja ke luar negeri, dan jangan sampai menjadi korban pemberangkatan ilegal, atau bahkan menjadi korban human traficking (perdagangan orang) karena bisa membahayakan.
Sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
(iam)