- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Gandeng Dinkes, BPJS Kesehatan Lakukan Proses Evaluasi ke 127 FKTP

Keterangan Gambar : Petugas BPJS Kesehatan melakukan pengecekan sarana prasarana, tenaga medis maupun administrasi, belum lama ini. /BPJS Batam
KORANBATAM.COM - Menjelang tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selaku mitra yang memberikan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Moh Irham Syahbana mengatakan bahwa, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTP tidak serta merta diperpanjang begitu saja. Namun harus melewati seleksi kembali yang disebut proses rekredensial atau recredentialing.
“Memang benar, sebelum melakukan kerja sama dengan FKTP, BPJS Kesehatan sudah melakukan proses kredensial (evaluasi). Namun untuk melakukan perpanjangan kerja sama kami tetap harus melakukan penilaian kembali,” kata Irham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Proses ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan kualitas FKTP dalam memberikan pelayanan kepada peserta baik dalam segi sarana prasarana, tenaga medis maupun administrasi.
Dalam proses rekredensial ini, lanjutnya, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Asosiasi Klinik yang ada di daerah untuk turut memberikan penilaian kepada FKTP.
“Proses rekredensial ini biasa dimulai paling lambat 3 bulan sebelum masa perjanjian kerja sama berakhir. Tujuannya untuk memastikan kualitas FKTP tetap berkualitas seperti di awal masa kerja sama. Jangan sampai kualitas FKTP justru menurun seiring berjalan waktu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hingga Desember, jumlah FKTP yang telah menjalani proses rekredensial adalah sejumlah 127 yang terdiri dari 34 Puskesmas, 83 Klinik Pratama, enam Klinik TNI, tiga Klinik Polri dan satu RS tipe D Pratama sesuai dengan jumlah FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Sementara Kasi Yankes Primer dan Tradisional Dinkes Batam, dr. Ananda Pinnaera mengatakan bahwa, dalam proses rekredensial, Dinas Kesehatan mendampingi BPJS Kesehatan untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi, mutu layanan, termasuk sarana dan prasarana, jumlah serta kompetensi SDM, dan jam operasional FKTP.
“Hal tersebut kami lakukan sehingga dapat memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan serta FKTP dalam hal memberikan layanan di tingkat pertama,” ucap Nanda, demikian disapa.
Dari proses tersebut, Nanda berharap, FKTP tidak hanya sekedar memenuhi standar minimal tapi memenuhi standar optimal mungkin.
“Harapan ke depannya, kualitas FKTP lebih meningkat. Sehubungan dengan surat edaran pelaksanaan akreditasi FKTP, kami harapkan hal ini dapat memotivasi FKTP untuk dapat memenuhi standar. Sehingga nantinya di tahun 2023, seluruh FKTP di Batam sudah memenuhi syarat akreditasi sesuai standar layanan yang diharuskan oleh pemerintah,” imbuhnya.
(iam /*)