Geger Minilab Narkoba Dibalik Apartemen Mewah di Batam
Tangkap 2 Pelaku Sita 90 Item Barang Termasuk Ketamin

Reporter : KORANBATAM.COM 05 Jun 2025, 15:39:45 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Geger Minilab Narkoba Dibalik Apartemen Mewah di Batam

Keterangan Gambar : Agenda konferensi pers di gedung Mapolda Kepri oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) pagi. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Jajaran aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar dua kasus besar peredaran narkotika dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan di Kota Batam, baru-baru ini.

Polisi juga berhasil menggerebek tempat laboratorium gelap (minilab) dalam apartemen mewah di apartemen Harbour Bay Residence, kawasan Batuampar, Batam.

Hasil penindakan, petugas menemukan  sejumlah barang yang terkandung ekstasi, ketamin dan etomidate. Zat-zat ini umumnya digunakan dalam dunia medis, namun dalam kasus ini disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

Polisi juga meringkus pelaku berinisial TZ  dan DS yang berperan sebagai pengedar dan memproduksi sekaligus mengirimkan liquid vape yang mengandung etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

“Untuk barang-barang, terutama bahan baku yang kami amankan ini berasal dari Malaysia. Jadi datang ke Batam, kemudian dilakukan peredaran di dalam dan luar Batam,” ucap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di gedung lantai 3 Mapolda Kepri, Kamis (5/6/2025).

Anggoro menyebut, kedua pelaku yang diamankan pihaknya merupakan warga Kota Batam. Sedangkan 1 DPO warga negara Malaysia inisial S berperan sebagai pemasok barang.

“Mereka ini selain pemakai aktif, juga pemain-pemain judi online. Dan sementara masih kami kembangkan, apakah termasuk indikasi ada jaringan. Mohon doanya supaya cepat terungkap,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita dalam peristiwa ini di antaranya 4.839 butir ekstasi, 139 liquid vape mengandung etomidate, 182,65 gram sabu, 454 butir happy five, 415 botol cairan ketamin HCl, 405,8 gram happy water, 3.266 gram ketamin dan 90 item alat produksi kimia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini sebagian besar melanggar UU Kesehatan, meskipun terdapat unsur narkotika,” katanya mengakhiri.


(Wint3r /*)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook