- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Perkara Pidana Tipikor Kasus Desa Tarempa Barat Daya

Keterangan Gambar : Sidang Tipikor PN Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa membacakan Surat Tuntutan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Eduart M.P Sihaloho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).