Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Perkara Pidana Tipikor Kasus Desa Tarempa Barat Daya

Reporter : KORANBATAM.COM 12 Nov 2021, 00:19:26 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Perkara Pidana Tipikor Kasus Desa Tarempa Barat Daya

Keterangan Gambar : Sidang Tipikor PN Tanjungpinang.


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa membacakan Surat Tuntutan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Eduart M.P Sihaloho. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 
Bahwa, JPU menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
 
Bahwa, JPU menuntut uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Casu Quo (Cq) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp179.529.978,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibebankan kepada terdakwa. Sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
“Jika terdakwa belum membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujarnya.
 
Bahwa, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menyatakan, sidang tuntutan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan.
 
Sidang tuntutan dilanjutkan dengan sidang pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang menyatakan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021.
 
Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah.
 
(Jhon/Khairul/rls)



Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook