- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Perkara Pidana Tipikor Kasus Desa Tarempa Barat Daya

Keterangan Gambar : Sidang Tipikor PN Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa membacakan Surat Tuntutan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Eduart M.P Sihaloho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).







.gif)






















