- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Perkara Pidana Tipikor Kasus Desa Tarempa Barat Daya

Keterangan Gambar : Sidang Tipikor PN Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa membacakan Surat Tuntutan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Eduart M.P Sihaloho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).