- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Jukir Liar di Jembatan Barelang Ngaku Raup Rp80 hingga Rp100 Ribu Perhari
Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Amankan 31 Preman dan Jukir Liar

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan 31 preman dan juru parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat Batam. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Zulkifli, satu dari 31 preman dan juru parkir (Jukir) liar yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) se-Kota Batam mengaku meraup uang sebesar Rp80 ribu per hari di Jembatan satu Barelang Kota Batam.
Pendapatan tersebut bertambah saat libur akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu dikarenakan pengunjung ramai yang datang ke lokasi tersebut.
“Saya disana (Jembatan satu Barelang Kota Batam) hanya pekerja bang, uang hasil pendapatan dibagi dua bang. Dari hasil bagi dua itu, saya bisa dapat sampai Rp80 ribu dan kalau di akhir pekan bisa dapat Rp100 ribu,” katanya saat diwawancarai dalam gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Selasa (15/6/2021).
Dalam melancarkan aksi, menurut pengakuannya, dia mengaku hanya bermodalkan karcis parkir yang didapatkannya dari pihak pengelola. Karcis tersebut bertarif sebesar Rp5 ribu, baik itu untuk kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).
“Tidak milih-milih bang. Walaupun cuma berhenti istirahat dan gak turun dari kendaraannya, tetap kami kutip dan untuk bukti kami, kasih karcis yang sudah dibuat oleh pengelola,” ujarnya.
Dia juga mengaku bahwa tidak mengetahui apakah pengelola yang dimaksud adalah oknum preman atau hanya warga setempat lokasi.
“Kenal sih bang, tapi hanya kenal saja. Karena aku ikut kerja sama dia. Aku kerja disana sudah 3 bulan ini,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek se-Kota Batam berhasil mengamankan 31 preman dan juru parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam. Mereka diamankan dibeberapa tempat berbeda di wilayah Kota Batam.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, diamankannya para preman dan jukir liar ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya dan merupakan instruksi langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu.
“Tim kembali melakukan penangkapan terhadap premanisme dan jukir liar yang bekerja melewati jam operasional. Hal ini kami lakukan serentak bersama Polsek jajaran,” kata Kompol Andri didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, di halaman depan gedung Mapolresta Barelang.
Lanjut Andri, penangkapan para preman dan jukir liar ini, berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga dari media sosial.
“31 orang tersebut diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari wilayah Tiban sampai dengan daerah Galang. Termasuk jukir di Jembatan Barelang juga kita amankan. Barang bukti (BB) yang diamankan yakni uang Rp961 ribu dan tiket parkir,” ujarnya.
Andri menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme dan pungutan liar ini sampai Kota Batam benar-benar aman, nyaman dan kondusif.
“Terhadap pelaku-pelaku ini, dikenakan Pasal 7 dan Pasal 60 juncto Pasal 12 ayat (1) peraturan daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir. Ancamannya pidana 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50 ribu. Ke 31 pelaku preman dan juga pungutan liar tersebut, akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
(iam)