- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Kades Matak Telah Kembalikan Kerugian Negara

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Kades Matak saat mengunjungi ke Polres Anambas, Rabu (5/1/2022). /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa (Kades) Matak, Awaluddin, hukumnya angkat bicara, Rabu (5/1/2022).
Kuasa hukum Kades Matak, Ramadhan Saputra, menyayangkan kasus tersebut berjalan sementara Kades Matak telah melakukan pengembalian kerugian negara kepada pemerintah daerah.
“Yang jelas secara administrasi, si kepala desa telah melakukan pengembalian atas kerugian negara, namun kita masih pelajari dan mengumpulkan alat bukti jika kasus ini masuk kepersidangan nanti,” kata Agung saat konferensi pers kepada sejumlah media.
Dia menambahkan, penetapan tersangka dan itikad baik tersangka ada yang perlu di lihat kembali. Mengacu kepada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili.
Menurutnya, tindak pidana tipikor ada dua aspek , yang pertama tindak pidana dan kedua administrasi pemerintahan. Maka kalau tidak ada unsur tindak pidananya maka dialihkan menjadi administrasi pemerintahan.
“Sekarang klien saya sudah mengembalikan kerugian negara yang berjumlah Rp221.710.700, pada tanggal 20 Desember 2021 sebelum penetapan tersangka,” ujar Agung.
Ia mengatakan, ada hal-hal yang harus di pertimbangkan, mengingat kliennya telah melakukan niat baik dan mengembalikan kerugian negara, yang telah di temukan oleh pihak insfektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nomor surat 86/Itkab/PDTT. AUDIT.
“Memang disisi lain, berdasarkan hukum dan perundang undangan yang menjadi tolak ukur dan menjadi dasar untuk di pertimbangkan. karena pengembalian kerugian negara itu sebelum 60 hari setelah hasil audit di dapatkan,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap untuk proses selanjutnya pihak kuasa hukum Awaluddin meminta agar prosesnya nanti dilakukan dengan kooperatif.
(Thony/Jhon)