- Curi Ponsel Pengunjung Pasar, Pria Lansia di Lubukbaja Ditangkap Polisi
- Anut Tradisi Sipakatau, Ady Indra Pawennari Sikapi Santai Hadapi Muswil IV KKSS Kepri
- Gowes Syiar MTQH ke-X Provinsi Kepri Berlanjut ke Bumi Berazam Jaya Karimun
- Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
- Danlanud dan Ketua PIA RHF Tanjungpinang Sambangi Pemkab Lingga, Ini Tujuannya
- Data Center BP Batam Lebarkan Sayap hingga ke Provinsi Sumsel
- BP Batam Jajaki Kerjasama Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Asita Mega Tourism Expo 2024, Tawarkan Berbagai Destinasi Wisata hingga Produk UMKM
- Rudi Gaungkan Batam Kota Pariwisata, Disampaikan Ardiwinata saat Asita Travel Mart 2024
Kapolda Metro Jaya Pastikan Menangkap HRS
Keterangan Gambar : Keterangan jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Kekarantinaan kesehatan.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke imigrasi untuk lima (5) orang tersangka lainnya, terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Adapun, kelima orang tersangka tersebut diantaranya yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah bernama inisial (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020,” ujar Argo dalam Konferensi Pers yang sama.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Rizieq, lanjutnya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima orang tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.
“Kemudian ditambah Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November 2020 di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.
Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri