- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Kasus Dugaan Korupsi Kades Matak Masuk Meja Hijau

Keterangan Gambar : Persidangan kasus dugaan korupsi desa Matak di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin(9/5/2022). /1st
KORANBATAM.COM - Kasus dugaan korupsi desa Matak memasuki tahap baru, saat ini sudah masuk ke meja hijau (persidangan,red). Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan terdakwa berinisial A, sebagai Kepala Desa, dan F, selaku Sekretaris Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany, menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/5/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington.
Roy menyampaikan bahwa, jika terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa, akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp211.636.726 juta berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Sidang ditunda pada hari Senin depan, tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda menyampaikan keberatan (eksepsi),” ujar Roy.
(red)