Kecamatan Batu Ampar Bertambah 56 Positif Covid-19, Yanuar: Wajib Hukumnya Pakai Masker Setiap Keluar Rumah

Reporter : KORANBATAM.COM 09 Sep 2020, 14:55:10 WIB BATAM
Kecamatan Batu Ampar Bertambah 56 Positif Covid-19, Yanuar: Wajib Hukumnya Pakai Masker Setiap Keluar Rumah

Keterangan Gambar : Lurah Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Yanuar Pribadi. (Foto : TribunBatam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Lurah Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Yanuar Pribadi mengingatkan warganya khususnya masyarakat di Kelurahan Tanjungsengkuang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah Kota Batam melalui Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020, mengingat kasus positif COVID-19 di Kota Batam semakin meningkat, Rabu (9/9/2020).

Hal tersebut disampaikannya kepada KORANBATAM.COM melalui telepon seluler pribadi, pada Rabu siang (9/9/2020) sekira pukul 12.31 WIB.

Yanuar mengatakan, untuk kasus positif COVID-19 di Kota Batam semakin meningkat, khususnya di Kecamatan Batuampar itu sendiri sekitar lebih kurang 56 yang positif COVID-19.

“Pada intinya, kita semua harus mematuhi Protokol Kesehatan. Gunakan masker saat keluar rumah. Batuampar sudah 56 yang positif COVID-19, waktu kami rapat hari Jumat (4/9/2020) lalu sudah kami sampaikan ke warga. Malahan hari Kamis-nya (3/9/2020), kami lakukan Tracing (menelusuri) atau pemeriksaan swab itu ada di Perumahan GMP Tanjungsengkuang dua orang yang kena. Makanya saya himbau agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan itu,” ujar Yanuar di telepon seluler.

Penekanannya lebih kepada pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan Protokol Kesehatan. Sehingga masyarakat semakin sadar dan peduli. Dengan begitu diyakini kasus Covid-19 di Batam akan berkurang.

Sebelumnya, dikatakan Yanuar, pihak Kelurahan Tanjungsengkuang, sudah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan pelatihan sosialisasi tentang COVID-19 pada tanggal 27-30/8/2020 lalu. Dengan anggota 25 orang perharinya, diantaranya Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), Karang Taruna se-Kelurahan Tanjungsengkuang, Kader Posyandu (Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu) dan Kader PKK  (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) dengan narasumber tim dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Sudah ada empat (4) hari kita lakukan sosialisasi. Nah pada hari Selasa (1/9/2020) keluar SK (Surat keputusan) ini, kita coba pada hari Jumat (4/9/2020), kita kumpulkan RT/RW untuk sosialisasi tentang Perwako (Peraturan Wali Kota) Nomor 49 Tahun 2020, agar menyampaikan ke masyarakat dilingkungan wilayah mereka agar mematuhi Protokol Kesehatan,” jelasnya.

Disampaikan Yanuar, bahwasannya bukan sanksi yang dikejar dalam Perwako Nomor 49 itu, melainkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatanlah yang terpenting dan mengkampanyekan 3M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“3M ini merupakan cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Wajib hukumnya, setiap keluar umah itu pakai masker,” pungkasnya.
 

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook