- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Kembangkan Penyelidikan Kasus Bintan, KPK Geledah Empat Lokasi di Batam

Keterangan Gambar : Gedung KPK. /KOMPAS.com/Dylan Aprialdi Rachman
KORANBATAM.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah empat lokasi berbeda di Kota Batam terkait dengan perkara barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016 hingga 2018.
Empat lokasi yang digeledah tersebut yakni di Kompleks Perumahan Rafflesia, Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) Kawasan Lytech Industri, dan di Kompleks Perumahan Sawang Permai, Kota Batam.
“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Selanjutnya bukti tersebut, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, rumah kediaman Apri Sujadi di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, Tanjungpinang dan di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Saat itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh dokumen itu, kata Ali, akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, Mardiah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan dan pernah menjabat sabagai Kepala BP Bintan tahun 2011 hingga 2016.
Kemudian, lanjutnya, Muhammad Hendri Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, serta Radif Anandra anggota Komisi IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 hingga sekarang.
“Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya, terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Kawasan Bintan,” ujarnya.
(ilham)