- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Kepala BP Batam Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tahap awal rumah baru bagi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Rudi menyampaikan, pengerjaan empat rumah contoh untuk warga pun akan selesai pada bulan Maret 2024 mendatang. Dimana, progres pengerjaannya saat ini sudah mencapai 60 persen.
“Kita selesaikan satu per satu. Tujuannya tidak lain agar hak-hak masyarakat dapat terealisasi dalam pembangunan Rempang ke depan,” ujar Rudi, Senin (19/2/2024).
Ia juga menekankan, BP Batam menjadikan hak-hak masyarakat sebagai perhatian serius sebelum pengembangan investasi di Rempang terealisasi.
Selain empat rumah contoh, lanjut Rudi, BP Batam akan menggesa pengerjaan 961 unit rumah baru lainnya.
Sehingga, masyarakat dapat menempati hunian yang telah dijanjikan dan tidak ada lagi isu yang sifatnya provokatif dalam realisasi program Rempang Eco-City.
Untuk diketahui, warga yang terdampak pengembangan dan pembangunan Rempang tahap awal nantinya akan mendapatkan rumah baru seluas 500 meter persegi dengan bangunan tipe 45.
Tidak hanya itu saja, rumah tersebut juga akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pengerjaan rumah itu pun terus dipercepat guna memberikan gambaran kepada masyarakat yang telah setuju,” tutupnya. (*)