- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
- Jaga Alam dan Investasi di KPBPB
- Aksi Bersih Gulma di Waduk Duriangkang, BP Batam Ajak Warga Jaga Sumber Air Kota
- Beri Kemudahan Layanan Perizinan, BP Batam Raih Penghargaan Bhumandala Ariti 2025
- Menhan Koleb Bareng TNI AL dan PT Noahtu Shipyard Buat Kapal OPV ke-3 di Batam
- Resmi Dilantik Wali Kota, SWARA Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
- Marpolex 2025 di Batam: Bukti Komitmen Indonesia Jaga Laut dari Ancaman Pencemaran
- Batam Sampaikan Komitmen Investasi USD 10 Miliar pada Forum Bisnis di Singapura
Kepala BP Batam Terus Memperjuangkan Hak Tanah Masyarakat

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Keberhasilan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan 1.960 legalitas lahan untuk masyarakat kampung tua di Batuampar, tak membuatnya berpuas diri.
Muhammad Rudi, akan terus memperjuangkan legalitas lahan untuk masyarakat kampung tua dan masyarakat yang berada di pesisir pantai Kota Batam.
“Masyarakat perlu adanya pegangan surat sah yang dikeluarkan dari instansi terkait. Saya akan terus perjuangkan legalitas untuk tanah mereka,” tegas Rudi dalam beberapa kesempatan.
Rudi juga menjelaskan, untuk proses legalitas lahan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, harus melalui proses yang panjang dan melalui berbagai tahapan hukum yang panjang. Terutama untuk lahan yang sudah ada Penetapan Lokasi (PL), tentunya PL yang telah diberikan harus dicabut terlebuh dahulu.
Rudi pun selalu membuka diri bagi masyarakat yang belum menerima sertifikat lahan kampung tua. Ia mengaku akan terus memperjuangkan dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat kampung tua.
“Untuk sertifikat yang bisa saya proses, akan langsung saya proses. Saya terbuka kapan saja bertemu dengan saya. Saya tunggu di BP Batam,” ujarnya.
Tidak hanya masyarakat yang berada di kampung tua. Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai atau di wilayah hinterland untuk mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus untuk masyarakat yang berada di wilayah hinterland, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Rudi juga berpesan, nantinya masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
“Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satunya adalah hak mereka tentang tanah, ini akan saya wujudkan untuk masyarakat Batam yang saya cintai,” imbuhnya. (***)







.gif)






















