- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
KPK Periksa Kepala Badan Pengusahaan Bintan

Keterangan Gambar : Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/Dok. Biro Humas KPK
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Mohd Saleh H Umar, Rabu (31/3/2021).
Pemeriksaan itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK yang beralamat di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Hari ini (Rabu), pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan PBPB wilayah Bintan tahun 2016 sampai 2018,” kata Ali, Rabu (31/3/2021).
Berbeda dari sebelumnya Komisi Anti Rasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Saleh H Umar di Kantor KPK, sebelumnya para saksi diperiksa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ali mengatakan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
(ilham)







.gif)






















