Kuasa Hukum Kritik Keras Penangkapan KM Rizki Laut-IV Diduga Cacat Prosedur
Bakal Ajukan Prapradilan hingga Desak Divisi Propam Mabes Polri-Kompolnas Lakukan Audit Perkara

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Jun 2025, 11:41:28 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Kuasa Hukum Kritik Keras Penangkapan KM Rizki Laut-IV Diduga Cacat Prosedur

Keterangan Gambar : Agustinus Nahak selaku Tim Kuasa Hukum MF, kapten kapal KM Rizki Laut-IV menunjukan surat kuasa dari kliennya saat gelar konferensi pers di lobi Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (2/6) sore. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Penangkapan kapal motor (KM) Rizki Laut-IV dan penyitaan bahan bakar minyak (BBM)-nya oleh Kepolisian Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Kepri kini menuai sorotan.

Agustinus Nahak, Tim Kuasa Hukum terduga kapten kapal berinisial MF menyatakan keberatan hukum. Pihaknya menilai adanya dugaan cacat prosedur yang menyalahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Agustinus, kapal KM Rizki Laut IV yang berlayar rutin dari Tanjung Uncang menuju perairan Kabil ini telah menyelesaikan aktivitasnya dan dalam perjalanan pulang di perairan Tanjungundap.

Sejurus kemudian, tiba-tiba didekati oleh speedboat berpakaian sipil yang mengangkut lima pria bersenjata pada 29 Mei 2025, dini hari lalu.

Dia mengklaim, para pria tersebut langsung memborgol awak kapal dan menyita ponsel mereka tanpa menunjukkan surat tugas atau berita acara penyitaan. Kapal kemudian diambil alih secara paksa.

Dia pun menyoroti surat penangkapan baru diberikan kepada keluarga kapten setelah seluruh proses berlangsung. Selain itu pada 30 Mei, BBM sebanyak 11.120 liter disita dari kapal tanpa berita acara dan tanpa kehadiran kapten, lalu dititipkan ke gudang swasta, bukan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirimkan ke kejaksaan pada 31 Mei, dan hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan resminya,” ucap pengacara asal Jakarta ini saat mengundang awak media dalam agenda konferensi pers di lobi Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (2/6) sore.

Ia menegaskan bahwa, penangkapan tanpa surat perintah di tempat dan tidak dalam kondisi tangkap tangan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Penyitaan ponsel dan BBM tanpa berita acara serta tanpa kehadiran kapten juga dinilai melanggar Pasal 38 dan 39 KUHAP.

Agustinus juga mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada Hari Raya Waisak (29 Mei), yang merupakan libur nasional, tanpa kondisi darurat.

Atas dasar dugaan ketidaksesuaian prosedur ini, pihak kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kapten MF dan menyatakan barang bukti (BB) yang disita tidak sah secara hukum. 

Mereka juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) untuk mengaudit penanganan perkara ini.

“Proses ini tidak hanya cacat prosedur, tapi juga membuka ruang kriminalisasi terhadap kegiatan pelayaran yang seharusnya tunduk pada aturan administratif,” tukas dia.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook