- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Melarikan Diri ke Jambi, Pelaku Penipuan atau Penggelapan dalam Jabatan Event di Mall Batam Tertangkap

Keterangan Gambar : Unit Reskim Polsek Lubukbaja saat mengamankan pelaku penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan di Kota Jambi (tiga dari kiri), belum lama ini. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Reskim Polsek Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT New Bara Tiga Tujuh.
“Kami tangkap pelaku berinisial DS alias Deby di penginapan home stay Agnes, Kecamatan Matang, Kota Jambi, berdasarkan laporan dari korbannya berinisial Y,” ujar Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K., Senin (13/3/2023).
Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial DS alias Deby itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana berkedok event di salah satu mall di Kota Batam dan ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) siang, sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku DS alias Deby, lanjutnya, dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT New Bara Tiga Tujuh dan bertugas di bagian Direktur Operasional.
DS alias Deby melakukan penipuan atau penggelapan uang diduga dengan cara datang dan mengajukan proposal untuk mengadakan event seperti bazar, modeling dan UMKM di mall dengan dana sebesar Rp630 juta.
Setelah mentransfer sejumlah uang ke beberapa bank sebesar yakni bank Riau Kepri sebesar Rp95, ke bank BCA Rp50 dan Rp70 juta tujuan bank Permata. Namun, acara event tersebut tidak ada alias fiktif.
“Pelaku DS alias Deby sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi yang baru dilantik pada Selasa, (28/2) lalu itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku DS alias Deby dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 KUHPidana.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain tiga lembar rekening koran dari bank BNI, dua lembar rekening koran dari bank Mandiri dan lima lembar rekaman layar percakapan.
(iam)