Melawan, Pencuri Mesin DJ Senilai Rp35 Juta di Bengkong Batam Ditembak Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 09 Nov 2023, 20:19:11 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Melawan, Pencuri Mesin DJ Senilai Rp35 Juta di Bengkong Batam Ditembak Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian mesin DJ mendapat perawatan medis di rumah sakit Harapan Bunda usai ditangkap, Rabu (8/11/2023) pagi. /Iqbal untuk KoranBatam


KORANBATAM.COM - Satu orang pekerja buruh bangunan diringkus polisi usai mencuri alat mesin Disk Jockey (DJ) milik MIXO Cafe and Bar di Komplek Golden City, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas polisi karena mencoba melawan dan berusaha kabur saat ditangkap pada Rabu (8/11/2023) pagi kemarin, di rumahnya di seputaran Bengkong Laut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengatakan, pria itu bernama Hari Mukti (35 tahun), warga Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Doddy kepada KoranBatam, Kamis (9/11).

Kapolsek menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian itu pada Minggu (29/10) siang. Total jumlah kerugian sebesar Rp35 juta, di gedung MIXO Bengkong.

“Dalam laporan yang diterima, disampaikan bahwa korban telah kehilangan satu unit alat DJ merek Pioneer model XDJ-RX3 dengan nomor seri ALMP006139YY yang menyebabkan kerugian puluhan juta,” bebernya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terungkap atas laporan dari warga beberapa waktu lalu.

“Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi,” kata Marihot di kantornya.

Selain pelaku otak pencurian, Marihot menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan Irwanto (33 tahun), warga Bengkong Laut.

“Jadi satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanannya. Selain itu, rekan pelaku yang ikut menjual barang hasil curian juga kami amankan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyidik Polsek Bengkong dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook