Miliki Sabu, Tiga Pria di Lingga Ini Diringkus Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Jan 2021, 14:05:31 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Miliki Sabu, Tiga Pria di Lingga Ini Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika selama bulan Januari 2021, bertempat di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Jumat (29/1/2021). (Foto : Humas Polres Lingga)


KORANBATAM.COM, LINGGA - Sebanyak tiga tersangka, JI (31), JF (26), dan JN (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lingga di lokasi berbeda di wilayah Lingga. Ketiganya diamankan lantaran memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap JI di wilayah Klenteng Kampung Centeng Desa Limbong, pada Selasa (12/1/2021) malam, sekira pukul 23.00. JF diamankan di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga, pada Rabu (13/1/2021) dini hari, sekira pukul 01.30. Sedangkan tersangka JN, diringkus pada Sabtu (16/1/2021) siang, sekira pukul 12.00, di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindo Valentino, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Centeng, Desa Limbong, Kecamatan Lingga Timur terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka JI, JF, dan JN diketahui hasilnya bahwa positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka JI sebanyak tujuh paket dengan berat 1,56 gram, dan dari tersangka JF sebanyak satu paket seberat 0,27 gram. Kemudian tersangka JN sebanyak satu paket kecil seberat 0,26 gram.

“Barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Laborsik) Polda Riau dengan hasil positif narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Ia melanjutkan ancaman bagi JI, JF, dan JN Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun Pidana dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun kurungan serta Pasal  127 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Polres Lingga




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook