- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
Nelayan Lokal Menjerit, Kapal Cantrang Hancurkan Mata Pencaharian di Anambas 
 
		
	
Keterangan Gambar : Penampakan kapal ikan asing dan kapal Cantrang kian di sekitar perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Kapal Ikan Asing (KIA) dan kapal Cantrang kian marak beroperasi di sekitar perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat lokal Kabupaten Kepulauan Anambas. Apalagi banyak dari nelayan tradisional lepas pantai yang kehilangan serta mengalami kerusakan alat tangkap ikan mereka.
Atas kejadian ini, banyak dari nelayan lokal yang mengalami kerugian materil bahkan keselamatan nelayan lokal saat mencari ikan di laut pun ikut terancam.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra mengatakan, akibat dari beroperasinya KIA dan kapal cantrang tersebut, banyak dari nelayan lokal yang terpaksa harus pergi dari perairannya sendiri.
“Ini sudah masuk dalam tahap ancaman serius karena sudah menghilangkan ruang tangkap bagi nelayan lokal,” ucap Dedi, Selasa (18/3/2025).
Selain kehilangan ruang tangkap, banyak dari nelayan lokal juga yang mengalami kerugian materil di antaranya alat tangkap bubu ikan mereka yang rusak dan sebagian besar hilang karena terbawa jaring kapal ikan asing dan kapal cantrang.
Tak hanya itu, ekosistem terumbu karang juga menjadi rusak bahkan hilang. Hal ini akan sangat berdampak terhadap nelayan lokal karena kehilangan wilayah tangkapannya dalam waktu yang sangat panjang.
Berdasarkan laporan dari beberapa nelayan lokal, banyak bubu ikan yang rusak dan sebagian besar hilang. Ada yang kehilangan 14 unit, ada yang 20 unit dan ada yang lebih dari itu.
“Total sudah mendekati 100 juta rupiah kerugian yang dialami oleh nelayan kita, kemungkinan akan terus bertambah. Ini dihitung dari kerugian bubu ikan yang rusak dan hilang,” sebutnya.
Untuk itu, Dedi pun meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan tindakan nyata terhadap permasalahan ini dengan melakukan patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif di perairan Kepulauan Anambas.
Menurutnya, aktivitas kapal ikan asing dan kapal cantrang tersebut bukan hanya sekedar pelanggaran hukum tetapi juga sudah masuk dalam pelanggaran hak hidup nelayan di Kepulauan Anambas.
“Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing itu, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan dan tersingkirkan dari ruang laut mereka sendiri, lantas bagaimana mereka bisa bertahan?,” tanya Dedi.
“Jika pemerintah terus lamban merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan saja bagi nelayan. Tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan kita,” pungkas dia.
(red)
 







.gif)











 
			










