- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Optimalisasi Program JKN-KIS, Kepala Kejari Batam Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Keterangan Gambar : Penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady (kanan, batik) dengan Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang (dua dari kiri), di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (21/12/2021). /BPJS Kesehatan Cabang Batam
KORANBATAM.COM - Dalam mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi. Salah satu dari instansi tersebut adalah Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kerja sama yang tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh masing-masing pimpinan kedua instansi yakni Iwan Adriady, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dan Polin Octavianus Sitanggang, selaku Kepala Kejari Batam, di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batam, pada Selasa (21/12/2021) beberapa waktu lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady, mengatakan, BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS tidak dapat berdiri sendiri. Dengan kata lain, membutuhkan dukungan semua pihak baik itu pemerintah, dan stakeholder termasuk kejaksaan.
“Kerja sama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Batam ini sudah cukup lama. Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi fungsi kejaksaan dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan,” kata Iwan, Kamis (30/12/2021).
Iwan mengatakan, bahwa, dukungan Kejari Batam sangat dibutuhkan terutama dalam hal kepatuhan pendaftaran mengingat menjadi peserta JKN-KIS adalah kewajiban bagi seluruh penduduk di Indonesia. Namun sejauh ini, kata Iwan, dalam hal bantuan hukum, pihaknya fokus pada kepatuhan perusahaan baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran.
“Kami perlu memastikan perusahaan yang ada di Batam dapat mendukung program JKN-KIS. Tidak hanya dalam hal pembayaran iuran saja, tapi juga dalam hal pendaftaran pekerja. Jika kami temukan perusahaan yang tidak patuh, akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, di kesempatan yang sama mengatakan bahwa, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan tidak dapat dipisahkan. Selain karena kerja sama yang dijalin sejak dahulu, kedua pihak sama-sama ingin mencapai tujuan yang baik dengan melakukan upaya semaksimal mungkin. Tentunya dengan tetap menjaga rambu masing-masing.
“Kerja sama yang terjalin sudah dari dulu, karena memang tidak bisa dipisahkan. Kalau selama ini masih ada yang tersendat, semoga ke depan lebih baik lagi kerja sama yang kita jalin,” ujar Polin.
Polin berharap nantinya BPJS Kesehatan dan kejaksaan dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan. Misalnya dengan melakukan pengecekan secara on the spot kepada perusahaan yang diduga tidak patuh.
“Perlu kita ingatkan bahwa menjadi peserta JKN-KIS itu penting. Program ini dibentuk untuk mengangkat keterpurukan khususnya di bidang kesehatan apalagi di masa pandemi ini,” ujarnya mengakhiri.
(iam)