- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
Over Kapasitas, 50 Napi Narkoba di Rutan Batam Dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Puluhan narapidana dikumpulkan sebelum dilakukan pemindahan ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (21/11/2023). /Rutan Batam
KORANBATAM.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam memindahkan sebanyak 50 narapidana (napi) ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemindahan itu dilakukan karena Rutan Kelas IIA Batam sudah over kapasitas mencapai 75 persen.
“Kami mengirim sebanyak 50 orang warga binaan ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Pemindahan itu menggunakan 3 Transpas dan dikawal oleh 8 orang petugas dengan dibantu anggota kepolisian,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra, dalam rilisnya kemarin, Selasa (21/11/2023).
Adapun 50 napi yang dipindahkan itu semuanya merupakan napi narkoba. Dari jumlah tersebut ada narapidana dengan hukuman seumur hidup.
“Jumlah itu, napi narkoba 50 orang. Lalu, dari antara mereka itu 3 hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Putra menjelaskan, saat ini Rutan Kelas IIA Batam dihuni 1.129 jiwa, jumlah napi yang menghuni Rutan Kelas IIA Batam itu sangat jauh dari kapasitas maksimum hunian berjumlah 478 jiwa.
Lanjutnya, pemindahan 50 napi tersebut juga atas petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri.
Menurutnya, dengan redistribusi narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain diharapkan dapat mengurangi tekanan dan beban kapasitas Rutan Batam. Selain itu juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih terkendali dan aman lagi.
“Pemindahan warga binaan dilakukan untuk mengurai over kapasitas. Kami menyadari bahwa over kapasitas dapat menciptakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib). Oleh karena itu, mutasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondisi yang kondusif di dalam Rutan Batam,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Batam, Adittya Pratama menegaskan, proses pemindahan dilakukan dengan cermat dan terkoordinasi.
“Kami melibatkan petugas dari kepolisian dan PAM Rutan untuk memastikan pemindahan berjalan lancar dan aman. Tanpa memberikan celah bagi gangguan atau kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.
(iam)







.gif)






















