- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Pegawai Honorer Tahun Depan Dihapus, Ini Sanksi Daerah yang Tak Mengindahkan

Keterangan Gambar : Pegawai sedang melakukan apel gabungan di salah satu kantor pemerintah daerah di Kepri. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Keputusan pemerintah untuk menghapus honorer dalam tubuh birokrasi sudah bulat, seluruh kepala daerah wajib mengikuti aturan.
Mahfud, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang juga sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) di Nomor 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang beragam menjadi Pegawai Sipil Negara (PNS) maupun PPPK.
“Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya,” ujar Mahfud dalam siaran resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/7/2022).
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” jelasnya.
Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” katanya.
Namun, sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan. Guru yang juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomlr 20/2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
“Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” jelas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan (Nakes) yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Menurut Alex, Kementerian PAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.
Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49/2018.
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” jelas Suhajar.
(CNBC Indonesia /red)