- BP Batam Terima Kunjungan CEO dan Co-Founder Sustainability Economics
- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa

Keterangan Gambar : Petugas Kejari Kepulauan Anambas menggiring JI (baju tahanan kejaksaan), kasus tipikor pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan, Senin (20/1/2025). /1st
KORANBATAM.COM - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Siantan Selatan tahun anggaran 2019 terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial JI, Senin (20/1/2025).
Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budi Purwanto mengatakan, tersangka JI berkedudukan sebagai penyedia sekaligus Kuasa Direktur commanditaire vennootschap (CV) Samudera Jaya Perkasa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terhadap JI disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Jadi JI bersama tersangka BS yang sebelumnya sudah kita lakukan penahanan telah menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019, sesuai dengan surat perjanjian dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755,” sebut Budi.
Budi menjelaskan, tersangka JI ini telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“JI ini mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan pembayaran termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
Sementara itu, sisa pengembalian uang muka 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan 2019 ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp880.403.114.
(red)