- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Pelaku Cabul Terhadap 8 Anak Sesama Jenis Divonis 17 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap (kanan), saat mengikuti sidang pembacaan putusan terhadap pelaku cabul anak sesama jenis, Rabu (30/11/2022). /1st
KORANBATAM.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ranai akhirnya memutuskan SF alias SAP dengan hukuman 17 Tahun penjara oleh hakim, Rabu (30/11/2022). Putusan tersebut diketahui ketika Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menghadiri sidang pembacaan surat putusan pengadilan yang dihadiri Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus pada perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa Safri alias SAP dengan jumlah korban sebanyak delapan orang anak laki-laki.
Bahwa sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi oleh Hakim Anggota M. Fauzi dan Roni Alexandro Lahagu yang digelar secara online.
Dimana majelis hakim bersidang di ruang sidang PN Ranai di Kabupaten Natuna, sedangkan Penuntut Umum bersidang di ruang aidang Cabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dan terdakwa bersidang di ruang sidang Polres Kepulauan Anambas.
“Sidang perkara atas nama terdakwa Safri alias SAP dilaksanakan secara tertutup,” kata Roy.
Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Safri alias SAP dengan amar putusan yaitu majelis hakim PN Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU bahwa, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.
Roy berharap putusan majelis hakim sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur agar ada efek jera.
Ia juga berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.
(Tony /Jhon)