- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Pelaku Kasus Penggelapan Besi Tembaga PT Buju Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui

Keterangan Gambar : M Ade Kurniawan (depan) pelaku penggelapan besi tembaga PT Buju digiring ke PN Batam. /1st
KORANBATAM.COM - Kasus penggelapan besi tembaga yang dilakukan oknum seorang sopir lori di Batam bernama M Ade Kurniawan sudah masuk ke tahap persidangan.
Usai menjadi terdakwa dan menjalani persidangan, kini ia divonis hukuman selama 4 tahun subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 132/Pid.B/2025/PN Btm.
Kuasa Hukum Korban Febri Yunandi mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah membantu dari awal proses hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan kepolisian yang telah membantu dari awal proses hukum dan mengapresiasi setinggi-tingginya. Kedua, kami juga berterimakasih banyak kepada pihak kejaksaan telah menuntut sesuai keadaan yang ada,” ucapnya di persidangan, Rabu (21/5/2025).
Apresiasi juga disampaikan kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan dengan vonis 4 tahun subsider 6 bulan.
“Semoga ke depan ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana penggelapan. Karena kami selaku korban merasa sangat dirugikan dan efeknya juga cukup besar bagi perusahaan dimana hal ini juga merusak nama baik perusahaan di bidang logistik,” ujar dia.
Dalam persidangan dijelaskan bahwa terdakwa sendiri bekerja sebagai sopir lori Crane di PT Batam Usaha Jaya Utama (Buju) yang memiliki tugas melakukan pengantaran barang expedisi.
Pada Kamis (25/10/2024) silam, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa sampai di Pelabuhan Sekupang, kemudian mendapat info dari pengawas lapangan PT Buju yakni Evan Chorbi bahwa ada muatan pengantaran pagi dan malam.
Kemudian, Evan menyuruh terdakwa untuk melakukan pengantaran pagi. Setelah terdakwa mendapat pekerjaan pengantaran pagi, ia keluar dari Pelabuhan Sekupang dengan mengggunakan crane yang ia bawa tersebut untuk mencari makan dan beristirahat menunggu kapal masuk.
Pada Jumat (26/5/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa terbangun dan kapal sudah nyandar di Pelabuhan dan barang yang di kapal belum turun.
Sekitar pukul 02.30 WIB, barang diturunkan dari kapal dan barang berupa 7 pallet kabel cover wire dinaikkan ke atas lory crane yang terdakwa bawa.
Saat itu, terdakwa masih menunggu barang PT Volex dan sekitar pukul 03.00 WIB ia menanyakan ke seorang bernama Rais terkait barang PT Volex. Lalu, Rais menjawab bahwa sudah dimuat ke lorry yang dikemudikanoleh Vikri. Selanjutnya terdakwa mempertanyakan surat jalan dan Rais menyuruh terdakwa untuk mengambilnya di kantor PT Global.
Setelah terdakwa ambil, kemudian memberikan nota warna merah ke sekurity pelabuhan dan selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB. Terdakwa keluar dari Pelabuhan Sekupang dengan tujuan pengantaran ke Batuampar yakni PT Venturindo. Saat melaju, di belakangt, terdakwa ada juga supir PT Buju yang melakukan pengantaran ke daerah Batam Center.
Waktu dalam perjalanan tersebut, terdakwa langsung menghubungi Pardamean Haro alias Dame untuk mengatakan ada barang yang mau dijual.
Kemudian Dame menyuruh terdakwa untuk menjualnya ke gudang Candra Sinaga yang berada di Tanjung Uncang. Kemudian terdakwa langsung membawa lori tersebut ke daerah Tanjung Uncang dan mampir di rumah Dame. Namun ia hanya bertemu dengan anak Dame.
Di sana, terdakwa menghubungi nomor Candra yang diberikan Dame. Candra kemudian mengarahkan terdakwa untuk datang ke gudangnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa sampai di gudang Candra dan kemudian bertemu langsung.
Selanjutnya terdakwa menurunkan barang sebanyak 1 pallet dan dibuka untuk memperlihatkan kepada Candra. Akhirnya Candra menerima karena mengatakan ini jenis barang tembaga.
Candra memberikan harga per kilogramnya sebesar Rp100 ribu dan terdakwa menyetujuinya. Tiba-tiba anggota Candra membuka semua pallet yang berada di atas lori dan terdakwa mengatakan kenapa dibuka semuanya.
Terdakwa mempertanyakan kenapa dibuka semua, sehongga Candra mengatakan harga barang keseluruahan berkisar Rp500 juta dengan pembagian sebanyak Rp300 untuk terdakwa, sisanya dibagi-bagi anggota Candra dan untuk hal lain.
Hal itu disetujui terdakwa dan akhirnya semua barang diturunkan. Kemudian terdakwa pergi ke pondok gudang Candra untuk mengambil uang penjualan. Namun saat itu Candra baru memberikan uang sebesar Rp36.900.000.
Sementara sisanya akan ditransfer sekitar pukul 14.00 WIB siang. Usai transaksi tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnyadi kawasan Bengkong untuk bersiap-siap dan berangkat menuju kota Jambi bersama istri dan anak terdakwa.
Kejadian ini, mengakibatkan PT Buju mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar rupiah.
(red)