- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Pelaku Spesialis Jambret di Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi penjambretan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Operasional (Opsnal) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meringkus satu pelaku jambret yang beraksi di jalan raya jembatan Seiladi, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Senin (31/5/2021) malam.
Pelaku berinisial JH (31) ini telah melakukan aksi penjambretan di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Batam. Adapun lima lokasi tersebut yakni di Jalan Raya Jembatan Seiladi, depan Lotte Mart, terowongan Pelita, simpang lampu merah Hotel Kaliban, dan di bundaran Ocarina.
“Pelaku kita amankan pada Rabu (2/6/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Bengkong Abdi 2,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (12/6/2021).
Keterangan gambar: JH (kaos kuning), pelaku pencurian jambret di jembatan Seiladi, Sekupang, Batam, diamankan di Mapolresta Barelang.
Andri menjelaskan, berawal dari laporan korban berinisial DP yang menjadi pencurian jambret yang terjadi di jalan raya jembatan Seiladi, Sekupang. Saat itu, korban bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban dibonceng.
“Kejadiannya di jembatan Seiladi. Saat itu korban bersama temannya melewati jalan jembatan Seiladi menggunakan sepeda motor. Korban ini posisi dibonceng, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang (mengendarai sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam) langsung memepet kendaraan korban dan langsung merampas telepon genggam (HP) yang sedang dipegang oleh korban. Setelah itu korban berusaha mengejar, namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi,” bebernya.
Menerima laporan tindak pidana pencurian jambret, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lapangan. Pada Rabu malam, sekira pukul 19.00 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abdi 2.
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolresta) Barelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp3 juta, atas kejadian penjambretan telepon genggam merek Poco Phone X3 NFC warna biru,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membenarkan perihal penangkapan anggotanya tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku JH, ada 5 TKP yang dilakukan pencurian jambret di Kota Batam,” ujar Yos.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit HP merek Poco Phone X3 NFC warna biru (milik korban), satu unit HP merek Iphone XR warna putih (milik korban), satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam merah (milik pelaku sebagai sarana aksi pencurian jambret).
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(iam)