- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Pencuri Spesialis Rogoh Jok Motor di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : BRS, tersangka pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor yang sedang terparkir saat berada di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023). /Polresta Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM - Bagi pengendara yang terbiasa meletakan barang berharga dalam jok sepeda motor mulai dari telepon genggam, dompet hingga uang tunai waspadalah karena di Kota Tanjungpinang seorang pelaku pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor mampu melakukan aksinya dalam hitungan menit dan meraup uang hingga jutaan rupiah.
Namun petualang BRS (28 tahun) dalam menggasak isi jok sepeda motor berakhir karena Polresta Tanjungpinang berhasil meringkusnya yang mengaku menjalankan aksi modus berpura-pura berolahraga joging.
Pengakuan tersangka BRS di Polresta Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023) mengatakan, sudah melakukan sebanyak 23 kali dengan modus serupa.
“Sudah 23 kali menggunakan modus merusak jok kendaraan roda dua yang sedang terparkir saat ditinggal pemiliknya,” kata dia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya tepatnya di samping bundaran Tugu Provinsi, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
“Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku BRS pada Selasa (8/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Batu Hitam, Gg Jahan 1. Selama interogasi, tersangka mengakui bahwa melakukan aksinya saat korban inisial NU (perempuan, 30 tahun) sedang berolahraga joging,” ujar Kasi Humas Giofany.
Dari dalam jok, kata Kasi Humas, tersangka berhasil mengambil sejumlah uang dan barang berharga yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp2.670.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti seperti pasang sepatu bola, sepatu olahraga, pakaian, dan kendaraan roda dua merek Suzuki Shogun R warna merah telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus pencurian semacam ini, dan selalu menjaga barang berharga serta kendaraannya,” tutupnya.
(iam)