- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
- Tuah HZR, Tempat Jasa Rajanya Ganti Baru Jok Mobil, Kapal dan Reparasi Sofa di Mega Legenda Batam
- Waroenk Podjok Yello Hotel Harbour Bay, Tempat Kongkow Hits Baru di Batam Ini Wajib Dijelajahi dan Dikunjungi
- Pertamina: Layanan dan Distribusi Energi Aman dan Lancar di Kepri
- Kemajuan Batam Sukses Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2024
- Nikmati Berbuka Puasa dengan Menu Rotasi Harian di Harris Resort Waterfront Batam
- Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Tutup Usia
- Disbudpar Batam Apresiasi Pelestarian Kaligrafi China sebagai Simbol Keberagaman Budaya
- BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
- AKP Amru Abdullah, Lulusan Akpol 2012 dan Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir Resmi Pimpin Polsek Batu Ampar
Pencuri Tewas, Empat Satpam di Batam Tersangka
Keterangan Gambar : Empat pelaku (kaos oranye) pengeroyokan secara bersamaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang digiring kembali ke sel tahanan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Polisi akhirnya menetapkan empat orang petugas satuan pengamanan (Satpam) atau sekuriti PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS), Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap pencuri besi berinisial JS (39 tahun) hingga meninggal dunia.
Keempat pelaku tersebut yakni berinisial BM (35 tahun), AY (32 tahun), M (33 tahun) dan ES (25 tahun).
Seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 12 tahun kurungan penjara karena dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama dimuka umum yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Saat ini, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka terhadap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau hilangnya nyawa seseorang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dihadapan awak media saat gelar perkara di aula Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022) siang.
Dijelaskan Rahman bahwa, pada Minggu (27/11) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, JS dihajar sekuriti perusahaan karena kepergok mencuri plat besi bersama rekannya yang sudah diamankan di Polsek Nongsa.
Mereka mengambil plat besi untuk pembuatan kapal tongkang seberat 100 Kilogram. Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas Satpam melakukan pemukulan secara bersamaan terhadap pelaku.
“Yang dicuri pelaku ialah plat besi bekas (scrap). Nah berdasarkan keterangan tersangka, pas diikat pelaku, korban masih melawan serta berusaha melarikan diri sehingga terjadi pemukulan di bagian kepala menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan dan kekurangan oksigen,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam melakukan tindakan.
“Kami mengimbau, jangan melakukan hakim sendiri apapun itu alasannya. Kita punya hukum yang harus dipatuhi,” tandas Rahman.
(iam)