- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Pengadilan Niaga Medan Tolak Eksepsi Permohonan PT Mitra Raya Sektarindo soal PKPU dengan PT JPK
PN Niaga Medan Tolak Permohonan, Biaya Pemecahan Sertifikat Jadi Tanggung Jawab PT Mitra Raya Sektarindo

Keterangan Gambar : Salinan putusan eksepeksi PKPU PT MRS yang dinyatakan ditolak oleh PN Niaga Medan. /1st
KORANBATAM.COM - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak eksepsi permohonan PT Mitra Raya Sektarindo atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jaya Putra Kundur (JPK). Sehingga, perbuatan dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang perlindungan konsumen jelas ada pada PT Mitra Raya Sektarindo.
Diketahui, pemohon PT Mitra Raya Sektarindo mendaftarkan perkara PKPU ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Niaga Medan dibawah register Nomor: 26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn tanggal 23 Juni 2023.
“Terhadap permohonan PKPU-nya PT Mitra Raya Sektarindo jelas sudah ditolak oleh Pengadilan Niaga Medan yang wilayah kerjanya meliputi Kepulauan Riau,” ujar Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan, baru-baru ini.
Dalam perkara ini, kata dia, pihak pemohon meminta Majelis Hakim untuk menerima, memeriksa dan mengadili beberapa pokok perkara. Yakni bahwa, antara pemohon dan termohon PKPU memiliki hubungan hukum yaktu jual-beli, dimana pemohon PKPU sebagai pembeli dan termohon sebagai penjual.
Kemudian, total jumlah unit ruko yang dibeli oleh pemohon PKPU berjumlah 10 unit di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point dengan keseluruhan nilai yang dibayar lunas pemohon PKPU sebesar Rp19,5 miliar.
Bahwa sebelum pemohon PKPU dan termohon PKPU serah terima kunci ruko, keduanya telah bersepakat agar biaya pemecahan dan balik nama kesepuluh sertifikat dari sertifikat induk adalah ditanggung oleh pemohon PKPU sebesar Rp20 juta.
Dan setelah selesai serah kunci ruko dan kesepuluh ruko tersebut telah dikuasai dan diduduki oleh pemohon PKPU, pemohon PKPU enggan membayar biaya pemecahan kesepuluh sertifikat tanah yang disepakati sebelumnya sebesar Rp200 juta.
Lalu termohon PKPU menyurati pemohon melalui kuasa hukumnya tertanggal 16 Juli 2022.
Keterangan gambar: Kuasa Hukum PT JPK, Ade Dermawan (kiri) bersama tim. /1st
Selanjutnya, pokok perkara mengenai Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, dan bahwa termohon PKPU dalam hal ini tidak memiliki hutang dalam bentuk uang atau apapun karena ruko sudah ditempati dan dikuasai oleh pemohon PKPU serta sertifikat yang belum diberikan karena pemohon PKPU tidak melaksanakan kewajibannya itu bukanlah merupakan objek PKPU.
Hakim kemudian menolak seluruh pokok perkara pemohon sebagaimana dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 harus memenuhi unsur.
Di antaranya debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, tidak membayar lunas 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapar ditagih, utang diakui serta adanya utang dapat dibuktikan oleh pemohon.
“Disini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, yang mana bahwa jelas adanya pihak berwajib juga harus memperhatikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga biaya pemecahan sertifikat yang merupakan kewajiban dari PT Mitra Raya Sektarindo terhadap PT JPK itu adalah hal yang wajib,” kata Ade.
Ia menambahkan dengan keputusan pengadilan ini, harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT Mitra Raya Sektarindo dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan. Sehingga, seluruh proses hukum menjadi netral dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis.
“Pihak berwajib mohon juga untuk menilai sebuah perbuatan harus secara terang dan objektif karena jelas-jelas ini di buatkan melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang mana sebenarnya terhadap undang-undang tersebut tidak mencakup tentang alas hak sertifikat karena itu jelas secara keperdataan sehingga perlu adanya gugatan perdata,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila masyarakat merasa dirugikan bukan serta merta lapor ke polisi. Untuk itu, ia meminta pihak berwajib perlu mengkaji lebih dalam lagi terhadap yang namanya undang-undang perlindungan konsumen tersebut.
“Satu lagi perlu saya pertegas bahwa pelaku utama yaitu PT Mitra Raya Sektarindo juga sudah ditangguhkan dalam hal polisi menangguhkan penahanan seseorang tersangka jelas dikarenakan ada unsur yang meringankan makanya dilaksanakan demikian dan hal lainnya kalau Pak Thedy dan Pak Johanis diterapkan turut serta melakukan maka tidak sepatutnya diproses lagi karena pelaku utama sudah dilepas atau dalam istilah hukum nya ditangguhkan penahanannya,” tungkasnya. (***)