- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Beraksi di Warung Kelontong Tanjung Uma

Keterangan Gambar : Uang palsu. /Sudedi Rasmadi/detikJabar
KORANBATAM.COM - Satu orang pengedar uang palsu (upal) di Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus setelah membeli rokok. Dari tangan terduga tersangka, disita upal mencapai Rp1,6 juta.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian menuturkan, terduga pelaku adalah inisial S, warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja.
Yudi menambahkan, penangkapan berawal saat terduga tersangka berbelanja rokok di salah satu warung kelontong milik warga. Namun pembelian/pembayaran rokok tersebut menggunakan uang palsu.
“Modus kejahatan yang dilakukan oleh terduga tersangka S ialah membeli rokok bungkusan kepada korban, dan membayarnya dengan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah (dalam transaksi tersebut) akan tetapi diketahui oleh pemilik warung tersebut,” ujar Yudi, Selasa (12/12/2023).
Hasil penangkapan yang terjadi pada Jumat, 3 November lalu, kata Kapolsek Yudi, pihaknya menyita barang bukti total Rp1,6 juta atau 16 lembar upal.
“Saat ini, S dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Yudi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan meminta agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih teliti saat bertransaksi. Terutama lebih bisa mencermati keaslian uang. Jonathan juga memastikan akan terus berupaya mencegah peredaran uang palsu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu,” tandas Jonathan.
(iam)







.gif)






















