- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
Penyebar Hoax dan Berkonten SARA di Medsos Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku penyebaran berita hoax dan berkonten SARA melalui sosial media Twitter (kiri), diperiksa Dit Reskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap tersangka pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) dan berkonten SARA yang ditulis di sosial media Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (13/5/2021), mengatakan tersangka berinisial MK ditangkap polisi pada Rabu (12/5/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB, di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
“Telah ditangkap tersangka MK kemarin, di Tanjungpinang,” kata Kombes Pol Harry, didampingi Direktur (Dir) Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo.
MK ditangkap karena telah memposting berita hoaks dan sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di akun twitter dengan nama @MustafaKamalN13, pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
“Diketahui akun twitter tersebut baru dibuatnya pada bulan Maret 2021 lalu. Di dalam unggahannya, pelaku (MK) membagikan dan menyebarkan berita Hoax dan Sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Harry.
Dari tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone, Subscriber Indentification Module (SIM) atau kartu SIM, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku (KTP).
Atas perbuatannya, tersangka MK akan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat 2 UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 UU-RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ilham)







.gif)






















