- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
Penyebar Hoax Kapolda Kepri Terancam 12 Tahun Bui

Keterangan Gambar : RH (tengah), pelaku penyebar berita hoax Kapolda Kepri dihadirkan dalam gelar perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat tinggi Kepolisian di Hanggar Cakra Buana Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (3/12/2024). /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Pemuda berinisial RH ditangkap setelah terbongkar mengarang cerita hoax soal Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah pada postingan akun di Facebook. Pelaku ditangkap karena penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka mengunggah narasi hoax, memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tinggi kepolisian untuk keuntungan pribadi di media sosial @Rian Hidayat.
“Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik dengan membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan postingan-postingan yang berisi informasi yang tidak benar tentang pejabat tersebut (Kapolda Kepri, red),” terangnya di Hanggar Cakra Buana Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (3/12/2024).
Direktur (Dir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka RH mengakui menyebarkan berita bohong. Tersangka diamankan di Kota Serang, Banten.
“Pelaku beserta barang bukti ponsel Infinix Hot 40 Pro sebagai alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ujarnya.
Pelaku, kata Putu, bahkan menambahkan detail-detail palsu lainnya seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar dengan tujuan untuk menarik perhatian dalam meningkatkan jumlah pengikut atau followers dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebook-nya.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kegiatan patroli cyber rutin pada tanggal 24 November 2024 menemukan sebuah postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kombes Putu.
“Postingan tersebut berisi manipulasi foto pejabat Polri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook Rian Hidayat untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” sambungnya.
RH dijerat pasal 51 ayat (1) junto (jo) Pasal 35 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(iam)