Penyebar Hoax Kapolda Kepri Terancam 12 Tahun Bui

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Des 2024, 13:26:43 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Penyebar Hoax Kapolda Kepri Terancam 12 Tahun Bui

Keterangan Gambar : RH (tengah), pelaku penyebar berita hoax Kapolda Kepri dihadirkan dalam gelar perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat tinggi Kepolisian di Hanggar Cakra Buana Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (3/12/2024). /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Pemuda berinisial RH ditangkap setelah terbongkar mengarang cerita hoax soal Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah pada postingan akun di Facebook. Pelaku ditangkap karena penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka mengunggah narasi hoax, memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tinggi kepolisian untuk keuntungan pribadi di media sosial @Rian Hidayat.

“Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik dengan membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan postingan-postingan yang berisi informasi yang tidak benar tentang pejabat tersebut (Kapolda Kepri, red),” terangnya di Hanggar Cakra Buana Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (3/12/2024).

Direktur (Dir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka RH mengakui menyebarkan berita bohong. Tersangka diamankan di Kota Serang, Banten.

“Pelaku beserta barang bukti ponsel Infinix Hot 40 Pro sebagai alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ujarnya.

Pelaku, kata Putu, bahkan menambahkan detail-detail palsu lainnya seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar dengan tujuan untuk menarik perhatian dalam meningkatkan jumlah pengikut atau followers dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebook-nya.

“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kegiatan patroli cyber rutin pada tanggal 24 November 2024 menemukan sebuah postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kombes Putu.

“Postingan tersebut berisi manipulasi foto pejabat Polri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook Rian Hidayat untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” sambungnya.

RH dijerat pasal 51 ayat (1) junto (jo) Pasal 35  undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook