Petugas Satpol-PP dan Damkar Cek Alat Proteksi Pemadam Kebakaran

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Feb 2022, 17:14:28 WIB ANAMBAS
Petugas Satpol-PP dan Damkar Cek Alat Proteksi Pemadam Kebakaran

Keterangan Gambar : Apel pelaksanaan tugas.


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin, baru-baru ini menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melaksanakan inspeksi alat proteksi pemadam kebakaran.

Kasatpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin, mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan dan sesuai dengan arahan Bupati Kepulauan Anambas berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Nomor: 364.1/6018/SJ, dimana masing-masing kabupaten/kota diwajibkan untuk melakukan inspeksi Sarana Prasara (Sarpras) proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung dan lingkungan, untuk mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman, dan dampak ikutan kejadian kebakaran, serta mewujudkan perlindungan terhadap aset pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintah, fasilitas umum, fasilitas penunjang perekononiam/industri, dan lainnya.

“Perlu dilakukan inspeksi berdasarkan kesesuaian dan peruntukannya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dan hasil inspeksi, lanjutnya, wajib dilaporkan secara berjenjang. Dalam arahan sebelum melaksanakan tugas, Zairin menjelaskan bahwa, kegiatan ini bukan hanya sebatas inspeksi atau kegiatan insidentil semata.

“Jadi laksanakan tugas yang diamanah dengan serius, selain ketersediaan alat pelindung keselamatan (APK). Ada faktor lain yang sama-sama sudah kita ketahui, kendala didalam melaksanakan tugas sebagai pemadam kebaran,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelamatan Kebakaran, Adi Hutagaol, mengatakan, tingkat kepadatan bangunan semakin lama semakin meningkat. Dan dominan bangunan perumahan bermaterialkan kayu juga berada pada kawasan fasilitas jalan dan gang yang sempit.

“Peran masyarakat di dalam mengantisipasi kebakaran, sangatlah diharapkan dan kita wajib bersyukur bahwa sudah ada beberapa pemilik bangunan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR),” ujar Adi.

Disinggung permasalahan sarana prasarana antisipasi kebakaran, Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran, Agus, menjelaskan bahwa, masih terdapat kekurangan-kekurangan didalam pelaksanaan tugas, pada bidang yang memiliki tupoksi mengantisipasi kebakaran. Di antaranya adalah peningkatan keahlian petugas pemadam kebakaran melalui pendidikan dan pelatihan yang sangat minim.

“Yang mana Kemendagri secara rutin memprogramkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Damkar setiap tahunnya. Namun masing-masing kabupaten/kota dibatasi kepesertaanya Diklat, sebanyak 2 orang setiap tahunnya.  Hal ini tentu menyulitkan penyamarataan kemampuan petugas di dalam meningkatkan profesionalisasi pekerjaan sebagai petugas Damkar. Ada 17 tahapan Diklat Damkar yang harus diikuti, mulai dari Diklat Pemadam 1, Pemadam 2 dan seterusnya,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). 

Selanjutnya dikatakan oleh Kabid Damkar, bila Diklat Damkar sebatas maksimal hanya dua orang dalam setahun, dengan jumlah petugas Damkar sebanyak 26 orang.

“Sampai berapa tahun semua petugas Damkar menerima dan dapat mengikuti Diklat Damkar tersebut secara sempurna? Itu baru Diklat Pemadam 1. Bagaimana dengan Diklat Pemadam 2 dan selanjutnya?,” ujarnya.

Saat ini, Kasatpol PP dan Damkar KKA sedang menyusun strategi meningkatkan kemampuan petugas Damkar secara merata. Sehingga terwujud kelompok petugas Damkar yang profesional dan bisa menjadi virus untuk menularkan kemampuan mereka ke Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berkenaan dengan program ke depan, Agus sudah memikirkan perlunya dibuat peraturan daerah tentang rencana induk sistim proteksi kebakaran (RSIPK) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini sangat mendasar sekali untuk dilakukan. Karena RSIPK merupakan dokumen strategis yang sangat mengikat dan wajib dimiliki oleh semua daerah.

“Sistim pemadam kebakaran tidak membias kemana-mana. Baku. Diharapkan produk hukum, Perda RISPK ini merupakan pekerjaan rumah menjelang adanya pemisahan antara Satpol-PP dengan Pemadam Kebakaran,” kata dia.

 

(Thony/Jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook