- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
Pinjaman Online Warga Batam Rp158,9 Miliar Tercatat di OJK

Keterangan Gambar : Otoritas Jasa Keuangan. /net
KORANBATAM.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 160.882 akun warga Batam meminjam dari pinjaman online (pinjol) dengan total nilai Rp158,9 miliar, selama periode bulan Januari hingga Mei 2022.
“Jumlah penerima pinjaman di Kepulauan Riau (Kepri) dari Januari sampai Mei 2022 ada sebanyak 160.882 rekening, dengan nominal penyaluran pinjaman sebesar Rp158,9 miliar,” kata Kepala OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus di Batam, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan pinjaman itu mencakup 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk jumlah pemberi pinjaman di Kepri ada 5.234 rekening dengan total nominal pinjaman Rp9,8 miliar.
“Kemudian untuk pemberi pinjaman lendernya yang berdomisili Kepri ada 5.234 rekening, nominal pinjaman Rp9,8 miliar. Kalau untuk lender ini sendiri bisa dari Kepri, atau bisa juga dari luar provinsi, karena ini dia berbasis teknologi,” ujar Rony.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat mengecek legalitas pinjol di website OJK, www.ojk.co.id atau melalui aplikasi perlindungan konsumen, www.kontak157.ojk.co.id sebelum melakukan transaksi peminjaman.
“Jadi masyarakat bisa mengakses itu dan bisa melihat ketika ada penawaran itu perusahaan yang memberi apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK,” katanya.
(antaranews.com /PR)