Polda Kepri Amankan Satu Wanita Pengurus Imigran Ilegal

Reporter : KORANBATAM.COM 27 Jan 2021, 10:25:46 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Amankan Satu Wanita Pengurus Imigran Ilegal

Keterangan Gambar : NA alias N, pengurus PMI ilegal. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Operasional Sub Direktorat (Opsnal Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap NA (37), Selasa (26/1/2021). NA diduga menjadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Batam.

Kepala (Subdit) IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, penangkapan warga Kampung Pelita, Lububaja, Kota Batam, tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pada hari Minggu (24/1/2021) siang, sekira pukul 15.00, terdapat beberapa orang calon TKI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjungriau, Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

“Berdasarkan hasil penangkapan itu, sebanyak enam orang korban yang berhasil diselamatkan. Masing-masing bernama inisial RS (50), EL (44), DC (21), ND (43), LM (30), dan HS (21). Keenam orang ini berasal dari daerah Sumatra,” ujarnya, didampingi Kepala Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Penmas Bidhumas) Polda Kepri, AKBP Imran, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Selasa (26/1/2021).

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan di sekitar perumahan itu, ditemukan adanya seorang perempuan calon TKI ilegal asal daerah Jambi yang sedang ditampung. Selanjutnya, Tim Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh penyalur dan sudah tinggal selama satu malam di Home Stay Mamora di daerah Batam Center, Batam.

“Di lokasi, tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus yang berinisial NA,” ujarnya.

Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan. (Foto : istimewa)

Sementara, dijelaskan oleh Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kepri, modus operandinya ialah tersangka melakukan perekrutan terhadap para korbannya dengan syarat membayar biaya sebesar Rp10 juta rupiah untuk pengurusan dokumen persyaratan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi.

“Di sini, barang bukti (BB) yang diamankan adalah berupa satu unit ponsel dan enam buku paspor,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 milliar.

Dalam hal ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)/P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook