- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
- Tuah HZR, Tempat Jasa Rajanya Ganti Baru Jok Mobil, Kapal dan Reparasi Sofa di Mega Legenda Batam
- Waroenk Podjok Yello Hotel Harbour Bay, Tempat Kongkow Hits Baru di Batam Ini Wajib Dijelajahi dan Dikunjungi
- Pertamina: Layanan dan Distribusi Energi Aman dan Lancar di Kepri
- Kemajuan Batam Sukses Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2024
- Nikmati Berbuka Puasa dengan Menu Rotasi Harian di Harris Resort Waterfront Batam
- Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Tutup Usia
- Disbudpar Batam Apresiasi Pelestarian Kaligrafi China sebagai Simbol Keberagaman Budaya
- BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
- AKP Amru Abdullah, Lulusan Akpol 2012 dan Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir Resmi Pimpin Polsek Batu Ampar
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Suami Baru dari Sang Mantan Istri di Batam, Tersangka Lakukan 17 Adegan
Keterangan Gambar : Rekonstruksi pembunuhan suami baru inisial MS dari sang mantan istrinya bernama MDS oleh tersangka berinisial IW yang terjadi di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (17/1/2023). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polsek Lubukbaja menggelar rekonstruksi pembunuhan suami baru inisial MS (57 tahun) dari sang mantan istrinya bernama MDS oleh tersangka berinisial IW (38 tahun) yang terjadi di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/1/2023). Tersangka melakukan 17 adegan pada rekonstruksi ini.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban. Ini semua, lanjutnya, untuk keperluan pembuktian di persidangan.
“Hari ini penyidik gelar rekonstruksi di lapangan tembak Mapolresta Barelang untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka, dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti,” kata Kompol Budi Hartono.
Kompol Budi mengatakan, proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 17 adegan.
“Mulai dari tempat bekerja, mengambil senjata tajam jenis parang panjang dari rumahnya, pergi ke rumah korban, pembunuhan di rumah korban yang beralamat di Perumahan Baloi Center, hingga pelaku membuang barang bukti ke lahan kosong di samping rumah korban,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari rasa kesal, cemburu, dan sakit hati karena korban telah merenggut kebahagiaannya dengan sang mantan istri.
“Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan kasus pembunuhan juragan kafe dan kos-kosan ini, sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto (Jo) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.
“Ancaman paling berat hukuman mati,” tandasnya.
(iam)