- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Suami Baru dari Sang Mantan Istri di Batam, Tersangka Lakukan 17 Adegan

Keterangan Gambar : Rekonstruksi pembunuhan suami baru inisial MS dari sang mantan istrinya bernama MDS oleh tersangka berinisial IW yang terjadi di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (17/1/2023). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polsek Lubukbaja menggelar rekonstruksi pembunuhan suami baru inisial MS (57 tahun) dari sang mantan istrinya bernama MDS oleh tersangka berinisial IW (38 tahun) yang terjadi di Baloi Center, Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/1/2023). Tersangka melakukan 17 adegan pada rekonstruksi ini.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban. Ini semua, lanjutnya, untuk keperluan pembuktian di persidangan.
“Hari ini penyidik gelar rekonstruksi di lapangan tembak Mapolresta Barelang untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka, dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti,” kata Kompol Budi Hartono.
Kompol Budi mengatakan, proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 17 adegan.
“Mulai dari tempat bekerja, mengambil senjata tajam jenis parang panjang dari rumahnya, pergi ke rumah korban, pembunuhan di rumah korban yang beralamat di Perumahan Baloi Center, hingga pelaku membuang barang bukti ke lahan kosong di samping rumah korban,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari rasa kesal, cemburu, dan sakit hati karena korban telah merenggut kebahagiaannya dengan sang mantan istri.
“Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan kasus pembunuhan juragan kafe dan kos-kosan ini, sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto (Jo) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.
“Ancaman paling berat hukuman mati,” tandasnya.
(iam)