Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, Pelaku Suami Istri

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Agu 2023, 08:14:09 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, Pelaku Suami Istri

Keterangan Gambar : Unit VI Satreskrim Polresta Barelang saat menggerebek penampungan PMI ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/8/2023). /Dok Satreskrim Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Polisi menggerebek rumah yang digunakan untuk menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di kawasan ruko komplek Bintang Raya Blok B, Teluk Kering, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku merupakan sepasang suami istri dan residivis tahun 2016.

“Polresta Barelang melakukan penegakan hukum terhadap sebuah rumah penampungan PMI ilegal. Pelakunya adalah sepasang suami istri dan merupakan seorang residivis kasus sama tahun 2016 lalu dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan (istrinya, red). Suami bernama Muhd Tarmizi (37 tahun) sudah ditangkap, sedangkan istrinya bernama Elly Yana (42 tahun),” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).

Penggerebekan lokasi penampung itu dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (18/8) sore dan menyelamatkan 21 laki-laki dan perempuan calon PMI ilegal. Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi adanya penampungan PMI ilegal yang akan di kirim ke Australia dan New Zealand.

“Mereka direncanakan akan dikirim ke Australia dan juga New Zealand oleh para pelaku. Mereka dikirim melalui pelabuhan internasional dengan berpura-pura sebagai pelancong,” sebut Budi.

Budi menyebutkan, yang memiliki peran penting dalam penampungan PMI ilegal adalah istri dari Tarmizi yakni Elly Yana. Ia diketahui berkoordinasi dengan agency yang ada di Australia dan New Zealand.

“Elly Yana adalah yang berperan penting dalam penampungan PMI ilegal ini. Dia yang berkoordinasi dengan perekrut di Australia dan New Zealand. Elly ini juga yang memerintahkan suaminya Tarmizi untuk menjemput 21 calon PMI ilegal untuk ditampung di rumahnya,” ujarnya.

“Pengakuan Tarmizi terkait keuntungan dan segala urusan lainnya itu diurus oleh istrinya, karena sebagai pengurus atau CEO di Batam,” tambahnya.

Ke-21 laki-laki dan juga perempuan calon PMI ilegal tersebut diketahui berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.

“Untuk 21 orang PMI ilegal ini masih menunggu koordinasi perekrut di Australia dan New Zealand,” ujarnya.

Dari penggerebekan itu, selain mengamankan pelaku dan korban, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa satu mobil merek Rush warna hitam yang digunakan antar jemput PMI ilegal, handphone, paspor dan buku rekening bank.

Polisi juga menangkap Santi Dewi (44 tahun), yang memiliki peran sebagai penjaga tempat penampungan dan yang memberikan makan sehari-hari para calon PMI ilegal kemudian melaporkan kepada Elly Yana melalui WhatsApp.

Santi mendapatkan keuntungan sebesar Rp250 ribu per orang dari Elly Yana dengan sistem transfer. Atas perbuatan suami istri tersebut mereka terancam 10 tahun penjara.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tungkasnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook