Polisi Larang Penggunaan Petasan di Bulan Ramadan hingga Lebaran
Gencarkan Sosialisasi lewat Poster

Reporter : KORANBATAM.COM 11 Apr 2023, 13:30:40 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Larang Penggunaan Petasan di Bulan Ramadan hingga Lebaran

Keterangan Gambar : Petasan atau mercon. /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 1444 H. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas karena membawa petaka bagi orang-orang yang memainkannya, khususnya anak-anak,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Selasa (11/4/2023).

Untuk itulah, kata Dwihatmoko, jajaran Polsek Batuampar terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat.

Dengan poster/meme imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual-belikan dan membunyikan petasan atau mercon dan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Poster itu nanti kita sosialisasikan ke media sosial hingga door to door ke masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan anggota Polsek Batuampar,” sebutnya.

Keterangan gambar: Poster imbauan Polsek Batuampar tentang larangan penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 1444 H. /Polsek Batuampar

“Nanti kita juga lakukan pemasangan spanduk imbauan di tempat-tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat,” tambahnya.

Kapolsek Dwihatmoko meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon tersebut.

“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Suara petasan juga mengganggu ketertiban umum dan efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa. Bahkan, petasan juga berpotensi timbulkan kebakaran dan kerusakan,” ungkapnya.

Lebih dari itu, kata Kompol Dwihatmoko, petasan menjadi salah satu pemicu konflik atau perkelahian.

“Oleh karenanya, Stop menyalakan petasan atau mercon,” tegasnya.

Selain petasan, masih kata Dwihatmoko, penggunaan kembang api juga diatur. Penggunaan kembang api besar harus seizin dari pihak kepolisian.

“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, kalau lebih harus ada izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukumnya menjelang lebaran, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya akan mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.

“Kami juga akan melakukan patroli, bahkan nanti melibatkan personel TNI dan instansi terkait lainnya. Ini semata-mata demi kenyamanan Ibadah Ramadan dan Lebaran,” katanya.

Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa hingga pada saat pelaksanaan Lebaran dan setelahnya.

“Kita berharap, masyarakat di Kota Batam dan Batuampar khususnya ikut menjaga kondusifitas kamtibmas serta kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan dengan kegiatan yang bermanfaat,” tutupnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook