- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polisi Tangkap Penadah Hasil Curian, 21 Helm Diamankan dari Rumahnya di Tiban Lama

Keterangan Gambar : Penadah dan berbagai merek helm curian yang diamankan dari dalam rumah saat di Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/11/2023). /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penadah helm curian di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang ini ditangkap setelah Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang mengembangkan kasus pencurian helm di parkiran ruko Go Steak di Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, SIK., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian helm yang viral di Instagram Semua Tentang Batam.
“Kami menangkap pria penadah berinisial MH (27 tahun) pada Kamis sore, 2 September 2023, di rumahnya,” ujar Iptu Andi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penangkapan itu, Andi menyebut, polisi menemukan sebanyak 21 helm berbagai merek hasil curian di beberapa lokasi.
Saat ini, puluhan helm tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atas tindak pidana pencurian.
“Ditemukan dari penadah tersebut ada 21 unit helm. Nah untuk pelaku pencuriannya masih kami kejar,” sebut dia.
Atas perbuatannya, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
(iam)