- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polisi Tangkap Penadah Hasil Curian, 21 Helm Diamankan dari Rumahnya di Tiban Lama

Keterangan Gambar : Penadah dan berbagai merek helm curian yang diamankan dari dalam rumah saat di Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/11/2023). /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penadah helm curian di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang ini ditangkap setelah Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang mengembangkan kasus pencurian helm di parkiran ruko Go Steak di Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, SIK., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian helm yang viral di Instagram Semua Tentang Batam.
“Kami menangkap pria penadah berinisial MH (27 tahun) pada Kamis sore, 2 September 2023, di rumahnya,” ujar Iptu Andi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penangkapan itu, Andi menyebut, polisi menemukan sebanyak 21 helm berbagai merek hasil curian di beberapa lokasi.
Saat ini, puluhan helm tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atas tindak pidana pencurian.
“Ditemukan dari penadah tersebut ada 21 unit helm. Nah untuk pelaku pencuriannya masih kami kejar,” sebut dia.
Atas perbuatannya, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
(iam)