- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Polres Anambas Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Dua pelaku pencabulan inisial DI dan AN saat diamankan polisi. /1st
KORANBATAM.COM - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Palmatak berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 20.30 WIB, di Perkebunan Desa Langir, Kecamatan Palmatak, Selasa (25/4/2023).
Korban yang berumur 14 tahun, berstatus pelajar ini telah dicabuli oleh dua pemuda, yakni berinisial DI (20 tahun) dan AN (19 tahun), yang berprofesi sebagai nelayan.
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil melalui Kanit Reskrinya, Bripka Aidil Fitriko mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Aidil menuturkan, perbuatan bejat dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri.
“Kronologis kejadian pada Selasa kemarin, salah satu pelaku berinisial DI menghubungi korban via telpon dan menanyakan posisi pelaku. Setelah memberitahukan keberadaannya, kemudian pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan. Namun korban menolaknya dengan alasan sudah malam, lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor selanjutnya membawa korban. Dalam perjalanan, pelaku bertemu temannya AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan di Desa Langir, sesampainya di lokasi, pelaku berinisial AN yang terlebih dahulu melakukan pencabulan kepada korban secara paksa dan selanjutnya secara bergantian juga dilakukan oleh pelaku DI, setelah puas korban di antar pulang oleh kedua pelaku,” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu ke Polsek Palmatak.
Kini, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Saat ini, kasus dilimpahkan ke pihak Satreskrim Polres Anambas bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA.
(Tony /*)