- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polres Lingga Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Residivis

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto (tengah), didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis (paling kanan), menunjukkan Barang Bukti saat Konferensi pers, Rabu (24/6/2020). (Foto : Polres Lingga)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lingga, berhasil mengungkap dua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, yakni berinisial TS (48) dan SJ (41), satu diantaranya merupakan Residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus sama (Narkoba).
“Yang pertama kita tangkap yakni TS yang juga merupakan Residivis kasus Narkoba dan dihari yang sama yakni hari Minggu (21/6/2020), pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto, saat Konferensi pers, Rabu (24/6/2020).
Dijelaskan Hadi Sucipto, pengungkapan kasus tersebut juga berkat informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Lingga segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Tersangka TS kita tangkap pada hari Minggu (21/6/2020), sekira pukul 16.30 WIB, kemudian saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku TS, kami menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,11 gram,” beber AKP Hadi Sucipto.
Barang bukti lainnya, sambung ungkap AKP Hadi Sucipto, yang ditemukan yakni satu unit timbangan Digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, satu unit Handphone, dan satu paket alat hisap Sabu.
“Terhadap pelaku TS, Sat Resnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut. Dan dari pengakuan pelaku TS Narkotika jenis Sabu tersebut, didapatinya dari pelaku SJ,” katanya.
Kemudian, lanjut AKP Hadi Sucipto, pihak Kepolisian segera menangkap pelaku SJ dan pelaku SJ mengakui jika Narkoba jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya.
“Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada pihak Kepolisian, pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat, di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga,” ujar AKP Hadi Sucipto.
Selanjutnya, tambah AKP Hadi Sucipto, pada hari yang sama pelaku SJ ditangkap sekira pukul 17.30 WIB. Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dirumahnya dan benar, ditemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi Narkoba jenis Sabu dengan berat total 7,76 gram.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya positif Metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar Narkotika, maksimal 4 tahun penjara bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya.
(iam)