Polres Tanjungpinang Lakukan Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum

Reporter : KORANBATAM.COM 19 Sep 2020, 21:37:15 WIB TANJUNGPINANG
Polres Tanjungpinang Lakukan Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum

Keterangan Gambar : Suasana Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum.

Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi yang dilaksanakan adalah mengenai KEP (keputusan) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blower System (WBS) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi WBS dan PKPU ini merupakan program dari pusat yang harus disosialisasikan yang tujuannya agar anggota dapat mengerti dan memahami penggunaan WBS dan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kegiatan ini, agar kita mengetahui batasan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum terkait Pilkada 2020. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan nantinya pada saat pelaksanaan pengamanan,” ujar AKBP Muhammad Iqbal, Sabtu (19/9/2020).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Ir. Andri Yudi (Ketua Revisi Hukum) selaku narasumber menjelaskan bahwasanya, aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan dan memenuhi prosedur penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja seperti, melakukan rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) secara berkala terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, anggota dan Sekretariat KPU Provinsi, KPU  Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19.

Lanjut Ir. Andri Yudi, menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker bagi anggota dan sekretariat KPU, KPU  Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat pemungutan suara atau TPS, seperti menyediakan sarana sanitasi, berupa fasilitas tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (Hand Sanitizer).

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum pelaksanaan pilkada 2020, agar masyarakat lebih siap dan patuh dalam pelaksanaan pilkada 2020,” ujar Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Ir. Andri Yudi.


 

Sumber: PolresTanjungpinang
(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook